Pertama Kalinya di Pengadilan Tipikor Medan, 3 Mantan Petinggi di PT PSU Dituntut 18, 13 dan 11 Tahun

Untuk pertama kalinya dalam satu dasawarsa terakhir di Pengadilan Tipikor Medan, terdakwanya dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Kurang 2 tahun dari ancaman penjara maksimalnya yakni 20 tahun.

topmetro.news – Untuk pertama kalinya dalam satu dasawarsa terakhir di Pengadilan Tipikor Medan, terdakwanya dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Kurang 2 tahun dari ancaman penjara maksimalnya yakni 20 tahun.

Yakni, Darwin Sembiring, salah satu dari 3 terdakwa perkara korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Ia menghadapi tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut, Rabu malam (6/7/2022), di Cakra 2.

Selain itu penuntut umum dengan motor Putri juga menuntut terdakwa agar melaksanakan pidana denda Rp750 juta. Subsidair (bila denda tidak terganti maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Tim Ganti Rugi Proyek Pembangunan Kebun Simpang Koje Tahun 2007 hingga Mei 2010, menurut keyakinan JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Joj .Pasal 65 KUHPidana.

Yakni melakukan atau menyuruh dan atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proses ganti rugi lahan dan tanaman di Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, terdakwa Darwin Sembiring juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp78.881.113.935.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutup UP tersebut maka ganti dengan 9 tahun penjara.

Terdakwa Lain

Berkas penuntutan terpisah atas nama M Syafi’i Hasibuan selaku Manajer Kebun Simpang Koje Tahun 2011 hingga 2013 menghadapi tuntutan 13 tahun penjara. Serta denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Berikut pidana tambahan membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsidair 6 tahun penjara.

Sedangkan Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode tahun 2007 hingga Mei 2010 menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara. Berikut denda dan subsidair yang sama dengan M Syafi’i Hasibuan.

Terdakwa juga mendapat pidana tambahan membayar UP yang sama. Namun dengan subsidair yang lebih ringan yaitu 5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, di mana kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp109,2 miliar.

Di bagian tim JPU memohon majelis hakim dengan ketua Sulhanuddin nantinya juga menyatakan seluas 518,22 ha berikut bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, terletak di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje PT PSU di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hakim Ketua Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan, Senin depan (11/7/2022). Agendanya mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Pengembangan Kebun

Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi tertanggal 20 Juni 2007 lalu.

Mereka disebut-sebut ‘nekat’ menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 hektar. Juga di Desa Kampung Baru seluas 106,06 ha areal bertanam dan 1,8 ha yang belum tanam.

Para terdakwa secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU. Yakni untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat. Juga mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.

Belakangan ketahuan, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT). Juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI.

Di areal HPT seluas 560 hektar dan seluas 80,97 ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan inti seluas 4.600 (ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 ha saja.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment